Berita Wonosobo

Pilkada Wonosobo, Jalur Perseorangan Nihil, Parpol Diminta Terbuka dan Akomodatif

Hingga batas akhir waktu Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan dalam Pilkada Wonosobo 2024.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok bawaslu wonosobo
Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kabupaten Wonosobo, Minggu (12/5/2024). Pilkada Kabupaten Wonosobo 2024 dipastikan tidak akan diikuti calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pilkada Kabupaten Wonosobo 2024 dipastikan tidak akan diikuti calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.

Kepastian itu diperoleh setelah Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kabupaten Wonosobo, Minggu (12/5/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, hingga batas akhir waktu Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan dalam Pilkada Wonosobo 2024 yaitu Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pihak yang hadir dan menyampaikan persyaratan dukungan.

Baca juga: Di Temanggung dan Wonosobo, Sudaryono Sampaikan Visi dan Komitmen ke Para Kiai

Sarwanto menyebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada tanggal 8-12 Mei 2024. 

Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.

Dengan tidak adanya pihak yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan, maka Sarwanto memastikan bahwa Pilkada hanya akan diikuti oleh para calon yang diusung oleh partai politik atau parpol.  

Ketiadaan calon perseorangan itu menunjukkan bahwa jalur perseorangan bukanlah jalur yang mudah.

Baca juga: Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Jalur Independen Minimal Punya 52.022 Dukungan

Melihat rentang waktunya hanya 5 hari untuk mengajukan dokumen persyaratan calon perseorangan, memang terkesan sangat pendek.

Apalagi jika persyaratan dukungan di Wonosobo sejumlah 52.022 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka calon perseorangan harus mempersiapkan diri jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai.

"Melihat alokasi waktu yang pendek maka sebenarnya pengumpulan dokumen persyaratan calon perseorangan harus disiapkan jauh hari. Hal ini juga menjadi sinyal keseriusan calon perseorangan, jadi tidak bisa instan," jelasnya. 

Sarwanto juga menyebut, calon yang tidak punya jaringan massa, modal kapital, dan dukungan pemilih yang solid, akan kesulitan memenuhi persyaratan.

Ditambah verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus.

Sarwanto berharap agar para pimpinan partai politik bersikap terbuka untuk bisa mengakomodir semua orang yang mempunyai itikad membangun Kabupaten Wonosobo lima tahun ke depan. (*)

Baca juga: 45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved