Berita Purbalingga

DP4 di Purbalingga Capai 11,5 Ribu, Dipendukcapil Permudah Pemohon KTP-e Jelang Pilkada

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di Kabupaten Purbalingga (DP4) saat ini mencapai kurang lebih sebelas ribu lima ratusan.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Purbalingga terus berusaha mendata masyarakat Kabupaten Purbalingga yang memiliki hak pilih namun belum membuat KTP Elektronik (KTP-el) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Purbalingga terus berusaha mendata masyarakat Kabupaten Purbalingga yang memiliki hak pilih namun belum membuat KTP Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dipendukcapil, Muhammad Fathurrohman.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah kembali melakukan kerja sama dengan PT. POS Cabang Purbalingga melalui inovasi Anter Elkia. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Dipendukcapil Purbalingga oleh Kepala Dipendukcapil dan Executive Manager PT. POS Cabang Purbalingga, Senin (6/5).

“Agar mereka yang sudah berusia 16 tahun lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di masing-masing kecamatan, Kantor Dipendukcapil, atau MPP Purbalingga,” katanya Fathurrohman.

Baca juga: Sosok Imam Hambali di Balik Insafnya Anak Punk hingga Berdikari di Banjarnegara, Arief Jadi Pelukis

Dia menambahkan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di Kabupaten Purbalingga (DP4) saat ini mencapai kurang lebih sebelas ribu lima ratusan.

Saat ini dengan adanya Anter Elkia, pemohon KTP-el dan KIA tinggal mengajukan permohonan perekaman, selanjutnya dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu dokumen akan dikirim ke alamat masing-masing.

Executive Manager PT. POS Purbalingga, Syaiful Hadi mengatakan karena sudah ada perjanjian kerja sama Anter Elkia dengan ongkos kirim flat 10 ribu, maka jika ada petugas PT. POS yang meminta lebih dari tarif yang berlaku masyarakat bisa membuat laporan pelanggaran tersebut. Laporan ditujukan kepada pihak PT. POS Cabang Purbalingga.

"Selama ini memang tidak ada hal tersebut, ini agar program dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved