Berita Banjarnegara
Semoga Panjang Umur, Calon Kades Terpilih di Banjarnegara Legowo Dilantik 2 Tahun akan Datang
Dalam SK tersebut, setelah 2 tahun atau pada 2026 mendatang, 57 Kades terpilih tersebut akan langsung dilantik tanpa melalui pemilihan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Usai tarik ulur soal pelantikan 57 kades terpilih, Pj Bupati Banjarnegara akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) perihal nasib 57 Kepala Desa (Kades)yang terpilih pada Pilkades pada 5 Maret 2024 lalu.
Dalam SK tersebut, setelah 2 tahun atau pada 2026 mendatang, 57 Kades terpilih tersebut akan langsung dilantik tanpa melalui pemilihan.
SK tersebut diterbitkan usai mediasi antara 57 Kades terpilih dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di ruang pringgitan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).
Hery Setyo Pranadi Salah satu Kapala Desa terpilih dari Desa Petambakan Kecamatan Madukara mengatakan, 57 nantinya Kades terpilih mendapat jaminan khusus untuk dilantik pada April 2026 nanti, tanpa pemilihan ulang.
Baca juga: Aneh Hanya di Banjarnegara, 57 Kades Terpilih pada Maret 2024 Bakal Dilantik 2 Tahun Lagi pada 2026
“Pak Pj memberikan jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, meski belum di lantik saat ini” katanya
“Intinya SK tersebut memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024. Jadi 30 april 2026 nanti 57 kades terpilih akan langsung dilantik tanpa pemilihan,” lanjutnya
Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebagai calon Kades terpilih ia menerima untuk dilantik 2 tahun mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara Hendro Cahyono mengklaim semua tahapan Pilkades di 57 desa sudah dilaksanakan sesuai undang-undang.
Sehingga proses Pilkades yang sudah dilaksanakan di 57 desa sah.
Hendro menegaskan Pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara yang digelar di Banjarnegara sudah sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Baca juga: Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak Akan Digelar di Alun-alun Purwokerto, Tetap Ada Doorprize
Hanya, berhubung terbit undang-undang baru maka harus dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian tersebut adalah dengan menunda pelantikan 2 tahun mendatang menunggu berakhirnya masa jabatan kepala desa sekarang yang mendapat perpanjangan.
“57 Kades terpilih ini hanya ditunda pelantikannya selama dua tahun,jadi nantinya mereka akan dilantik pada 30 April 2026,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.