Berita Jateng

Buruan! KPU Banyumas Butuh 135 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan pendaftaran calon PPK

Istimewa
Informasi pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Banyumas yang dimulai hari ini, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"KPU Kabupaten Banyumas membutuhkan sebanyak 135 orang anggota PPK yang akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Banyumas di 27 kecamatan se-Kabupaten Banyumas," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com.


Mereka sedianya akan bekerja selama 8 bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.


Adapun persyaratan calon anggota PPK adalah sebagai berikut:

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2024


a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh calon yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar. 


Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id sejak tanggal 23 April 2024 sampai 29 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.


Kecuali tanggal 29 April 2024, paling akhir pukul 23.59 WIB. 


Para pendaftar yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba diminta pula menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling akhir Sabtu, (4/5/2024) pukul 16.00 WIB.


KPU Kabupaten Banyumas berharap mendapatkan kandidat terbaik menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kriteria persyaratan tersebut di atas. 


Salah satunya mendapatkan kandidat yang mampu secara jasmani, sekaligus sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya.

Baca juga: Wonosobo Diguyur Rp160 M dari Provinsi, Pj Gubernur Harap Bisa Selesaikan Persoalan

KPU Kabupaten Banyumas berharap kandidat yang akan mendaftar telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.


Harapannya hal ini dapat meminimalisir kejadian kecelakaan kerja pada Badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya.


Sementara itu jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:


1. Jadwal pembentukan PPS: 2 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024

2. Jadwal pembentukan Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024

3. Jadwal pembentukan KPPS: 17 September 2024 sampai 7 November 2024

4. Masa kerja PPS: 26 Mei 2024 sampai  27 Januari 2025

5. Masa kerja Pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024

6. Masa kerja KPPS: 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. (jti) 


Caption: 

Informasi pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Banyumas yang dimulai hari ini, Selasa (23/4/2024). 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved