Layanan Publik

Lokasi Layanan Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 18 April 2024: Buka Sampai Pukul 11.00 WIB

Berikut jadwal layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (18/4/2024).

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI. Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Tegal. Berikut Jadwal Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Kamis (18/4/2024).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Kamis 18 April 2024: Siang dan Malam Diguyur Hujan

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap, Kamis:

Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.

Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.

Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Polesta Cilacap Klaim Pengamanan Lebaran 2024 Sukses, Kapolresta Berterima Kasih ke Anggota

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)

Baca juga: Angin Terlalu Kencang, Puluhan Balon di Festival Mudik 2024 di Desa Reco Wonosobo Gagal Terbang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved