Berita Banyumas

Wargenet Keluhkan Menjamurnya Juru Parkir Ilegal di Banyumas: Tunjukkan Muka Masam saat Diprotes

Warga di Banyumas mengeluhkan menjamurnya juru parkir liar yang menarik tarif parkir di atas ketentuan, terutama saat libur Lebaran 2024.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id
Ilustrasi tempat parkir di Indomaret. Warganet mengeluhkan menjamurnya juru parkir liar di Banyumas, terutama di minimarket modern, semisal Alfamaret dan Indomaret, serta di ATM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga di Banyumas mengeluhkan menjamurnya juru parkir liar yang menarik tarif parkir di atas ketentuan, terutama saat libur Lebaran 2024.

Keluhan itu, satu di antaranya, disampaikan warga di grup media sosial Facebook Banyumas Dalam Info.

Menurut warga, juru parkir liar itu di antaranya muncul di halaman toko modern dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Warga mengatakan, keberadaan mereka sangat meresahkan.

"Bukan perkara Rp1000 atau Rp2000 tapi berkali-kali kita berhenti. Dan kebanyakan, orang dikasih tahu, mukanya masam atau menjawab di sini kan baru berhenti. Padahal dia tidak mikir berhentinya bukan di sini saja," keluh pemilik akun Facebook bernama 'Es Krim Na Na' dalam unggahannya di grup tersebut.

Warganet mengeluhkan banyaknya juru parkir liar dan pungli parkir di sejumlah tempat di Banyumas, di antaranya di toko modern Indomaret dan Alfamaret, serta di anjungan tunai mandiri (ATM).
Warganet mengeluhkan banyaknya juru parkir liar dan pungli parkir di sejumlah tempat di Banyumas, di antaranya di toko modern Indomaret dan Alfamaret, serta di anjungan tunai mandiri (ATM). (Tangkap Layar Facebook)

Terkait hal ini, Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinhub Banyumas Edy Suparyono menjelaskan, juru parkir resmi memiliki kartu tanda anggota (KTA).

"Juru parkir legal dibuktikan dia punya KTA atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: Masa Angkutan Lebaran 2024 Daop 5 Purwokerto Layani 275.500 Pemudik, Naik 24 Persen dari Tahun Lalu

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengaku belum mendapat aduan terkait pungli dari jukir liar.

"Kalau kami, aduan belum ada terkait dengan keluhan masyarakat. Kalau ada laporan atau aduan, pasti langsung kami tindak lanjuti," katanya saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Rabu (17/4/2024).

Andryansyah pun meminta masyarakat tidak hanya mengeluh di media sosial tetapi juga melaporkan pungli yang dialami kepada Saber Pungli Polresta Banyumas.

"Kalau memang ada masyarkat yang dimintai tidak sesuai ketentuan tarif yang diterapkan, monggo dilaporkan ke Saber Pungli atau Reskrim," terangnya.

Baca juga: Baturraden Masih Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran di Banyumas, 4 Hari Dikunjungi 28.012 Orang

Menurutnya, oknum jukir liar yang melakukan pungli bisa dijerat pasal pemerasan.

"Nanti dicek dulu, pemaksaannya bagaimana, sesuai dengan tarif atau tidak."

"Jadi, pasal yang kami kenakan tergantung, dilihat dari kegiatannya dulu, bagaimana parkirnya, bisa pemerasan, dan diliat yang terlibat oknumnya terdaftar sebagai jukir atau tidak," katanya. (*)

Baca juga: Polesta Cilacap Klaim Pengamanan Lebaran 2024 Sukses, Kapolresta Berterima Kasih ke Anggota

Baca juga: PSSI Resmi Protes ke AFC atas Kepemimpinan Wasit Piala Asia U-23, Erick Minta Pemain Tetap Fight

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved