Jumat, 10 April 2026

Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Rabu 17 April 2024: Hadir Malam Hari di Majenang

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap, Rabu (17/4/2024). Dibuka malam hari di wilayah Majenang.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Humas Polres Wonosobo
Ilustrasi. Pelayanan samsat malam di alun-alun Wonosobo, Sabtu (27/1/2024). Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Rabu (17/4/2024).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: 4 Perwira Polresta Cilacap Dimutasi, Berikut Nama-namanya

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap, Rabu (17/4/2024):

Samsat Keliling 1: Balai Desa Nusawungu.

Siaga 1: Kantor Kelurahan Adipala.

Siaga 2: Kantor Kecamatan Karangpucung.

Siaga 3: Pasar Cinyawang.

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Layanan Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang setiap hari Rabu pukul 18.00-20.00 WIB.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Rabu 17 April 2024: Siapkan Payung! Mulai Sore Diguyur Hujan

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved