Berita Solo

Ambulans Ugal-ugalan di Pasar Kliwon Solo. Saat Dihentikan, Ternyata Tak Bawa Penumpang

Polresta Solo hentikan laju ambulans ugal-ugalan di Pasar Kliwon Solo, Selasa (9/4/2024).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Muhammad Sholekan
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menghentikan dan meminta keterangan sopir ambulans bernomor polisi AD 9360 FM yang ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/4/2024) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo memberhentikan sebuah ambulans bernomor polisi (nopol) AD 9360 FM saat melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024) sore.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menyampaikan, ambulans tersebut diberhentikan lantaran melaju secara ugal-ugalan.

Ambulans tersebut juga menerobos lampu merah. Saat diperiksa, ambulans ternyata sedang tidak membawa pasien.

Ambulans tersebut juga membunyikan sirine tanpa mengindahkan aturan.

"Untuk penggunaan ambulans memang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas."

"Yang mendapatkan prioritas adalah pada saat ambulans tersebut membawa orang sakit, kami akan membantu dan pasti akan mendapatkan prioritas lalu lintas," ucap Agung, Selasa.

Baca juga: Masih Eksis, Anak Mengaji Alquran Pakai Lampu Sentir di Solo, Ini Foto-fotonya

Baca juga: Kronologi Adu Banteng Ambulans Pembawa Jenazah vs Bus di Temanggung

Agung menegaskan, mobil ambulans juga harus mempunyai dan membawa surat izin atau keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Pengemudi ambulans, sesuai aturan, harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan terkait mengemudi pada saat sedang membawa pasien," tuturnya.

Terkait kasus itu, Satlantas Polresta Solo memeriksaan sopir ambulans.

Belum diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada sang sopir.

"Tentunya, aturan-aturan tersebut harus ditegakkan untuk keselamatan pengguna jalan lain," katanya. (*)

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada 10 April 2024, Posisi Hilal Penuhi Kriteria MABIMS

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved