Mudik 2024
Kuota Terbatas! Berikut Lokasi Penukaran Uang Baru di Banyumas Raya, Selasa 2 April 2024
Berikut lokasi penukaran uang baru dan jam layanan Kas Keliling BI yang beroperasi di wilayah Banyumas Raya, Selasa (2/4/2024):
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM - Bank Indonesia memberi kesempatan kepada warga untuk menukar uang rupiah baru untuk Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2024.
Selain di bank-bank, penukaran uang itu bisa dilakukan lewat Kas Keliling BI yang dioperasikan di sejumlah titik.
Hanya saja, penukaran di Kas Keliling BI ini hanya bisa dilakukan setelah melakukan pendaftaran secara daring lewat website pintar.bi.go.id.
Dikutip dari laman website tersebut, ada sejumlah syarat penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling BI, yaitu:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Baca juga: PLN UP3 Tegal Siapkan 9 SPKLU di Brebes-Pemalang saat Mudik Lebaran 2024, Berikut Lokasinya
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tol Jakarta-Semarang saat Arus Mudik. Berikut Jadwalnya
Berikut lokasi dan jam layanan Kas Keliling BI yang beroperasi di wilayah Banyumas Raya, Selasa (2/4/2024):
Kabupaten Banyumas
- Mal Pelayanan Publik Banyumas (MPP) - Jalan Dr Angka No 45 Karangkobar, Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Layanan pukul 10.00-10.30 WIB.
Layanan pukul 11.30-12.00 WIB. - Kantor Kecamatan Kembaran - Jalan Raya Kembaran-Purwodadi, Desa/Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Layanan pukul 09.30-10.30 WIB (Kuota Habis).
Layanan pukul 10.30-11.30 WIB (Kuota Habis).
Kabupaten Cilacap
- Lapangan Sunan Kalijaga - Penatusan, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Layanan pukul 08.30-09.30 WIB (Kuota Habis).
Layanan pukul 10.30-11.00 WIB. - Mal Pelayanan Publik Cilacap - Jalan Gatot Subroto No 268 Lantai 2, Karang Lor, Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Layanan pukul 10.00-10.30 WIB.
Layanan pukul 11.30-12.00 WIB.
Baca juga: Polri Buka Layanan Penitipan Motor bagi Pemudik, Bisa Dititipkan di Polsek hingga Polda
Kabupaten Banjarnegara
- Mal Pelayanan Publik Banjarnegara - Jalan Dipayuda No 15C Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
Layanan pukul 10.00-10.30 WIB.
Layanan pukul 11.30-12.30 WIB.
Kabupaten Purbalingga
- Mal Pelayanan Publik Purbalingga - Jalan Raya Mayjen Sungkono, Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Layanan pukul 10.00-10.30 WIB.
Layanan pukul 11.30-12.00 WIB. (*)
Tak Pusing Lagi Soal Tiket Mahal, 96 Pemudik dari Banyumas Raya Ikut Balik Gratis Kemenag Jateng |
![]() |
---|
1.416 Kendaraan Kena Tilang saat Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jateng, Terekam ETLE Drone |
![]() |
---|
Dishub Banyumas Berharap Tol Pejagan-Cilacap Terwujud, Solusi Macet di Jalur Selatan dan Ajibarang |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik, Polres Purbalingga Sempat Tambah Personel Pengamanan Jalur Mudik |
![]() |
---|
Terjadi 12 Kecelakaan di Banyumas selama Arus Mudik Lebaran 2024, Menurun Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.