Berita Cilacap
Selama 20 Hari, Polresta Cilacap Ungkap 81 Kasus dalam Operasi Pekat Candi 2024
Polresta Cilacap berhasil mengungkap 81 kasus dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi tahun 2024.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap berhasil mengungkap 81 kasus dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi tahun 2024.
Dari 81 kasus itu, sebanyak 91 tersangka juga diringkus polisi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan bahwa operasi yang berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 6-25 Maret 2024 itu dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat.
Khususnya menjelang bulan ramadan dan juga jelang persiapan menyambut Operasi Ketupat Candi 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
"Operasi Pekat ini kita gelar selama 20 hari sejak sebelum puasa yaitu mulai tanggal 6 - 25 Maret 2024," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com
Baca juga: Mantab, Zakat ASN se Jawa Tengah Terkumpul Rp 92 Miliar
Operasi Pekat kali ini menyasar perjudian, miras, premanisme, narkoba, prositusi dan petasan.
Diungkapkan Ruruh, dari sejumlah sasaran operasi tersebut Polresta Cilacap telah menetapkan 91 tersangka dari 81 kasus.
Terbanyak yakni dari kasus minuman keras (miras) dimana total ada 40 tersangka yang dibekuk polisi.
Keempat puluh tersangka itu kata Ruruh sebagian diproses tindak pidana ringan (tipiring).
Kemudian dari kasus perjudian, polisi menangkap 33 tersangka yang terdiri dari 6 kasus.
Selanjutnya dari kasus premanisne ada 5 tersangka yang berhasil diringkus beserta 5 barang bukti yang diamankan polisi.
"Untuk kasus premanisme yang terkait dengan geng motor dan rencana perang sarung bisa kita cegah.
Sedangkan untuk tawuran antar kelompok berhasil kita ungkap dengan barang bukto senjata tajam 5 buah," ungkap Ruruh.
Baca juga: Disnakertrans Sidak Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga, Ini Hasilnya
Ruruh melanjutkan, untuk kasus petasan Polresta Cilacap pekan lalu telah berhasil mengungkap 1 kasus di Kecamatan Kedungreja, Cilacap dengan meringkus 2 orang tersangka peracik.
Dari ungkap kasus petasan itu, polisi mengamankan barang bukti 58 kilogram bahan peledak dan 330 selongsong petasan.
Kemudian dari kasus narkoba polisi meringkus 11 orang tersangka lengkap dengan barang bukti seperti 3 gram sabu, 6 gram ganja dan 1.246 butir obat berbahaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.