Berita Purbalingga
Polisi Gerebek Warung Miras di Karangmoncol Purbalingga, 30 Liter Tuak Disita
Polisi menyita 30 liter tuak dalam razia yang digelar di Karangmoncol, Purbalingga, Minggu (24/3/2024) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi menyita 30 liter tuak dalam razia yang digelar di Karangmoncol, Purbalingga, Minggu (24/3/2024) malam.
Kegiatan tersebut dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kondusif di bulan Ramadan.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan pihak kepolisian menggelar razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
Hasil kegiatan ditemukan penjual miras tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Kedungula, Desa Karangsari.
"Kami berhasil menemukan penjual miras tradisional jenis tuak di salah satu kios wilayah Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Miras jenis tuak disita dari penjual berinisial AP warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Arif Sugiyanto Pastikan Maju di Pilkada 2024 Kebumen, Klaim Pemerintahannya Berprestasi
AP merupakan pemilik dan penjual miras jenis tuak di lokasi tersebut.
Kapolsek menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa miras jenis tuak sebanyak 30 liter dan alat takarnya.
Sedangkan pemiliknya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami amankan 30 liter tuak dan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Karangmoncol tidak menjual atau membeli miras.
Baca juga: Enam Remaja di Semarang Ditangkap saat Hendak Tawuran, Bawa Celurit, Pedang, dan Sarung Berisi Batu
Karena selain melanggar aturan, miras juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan, keributan atau gangguan ketertiban umum.
"Polsek Karangmoncol akan terus melaksanakan penertiban terhadap peredaran miras sehingga situasi kamtibmas di Kecamatan Karangmoncol dapat tetap kondusif," ungkapnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.