Berita Politik
Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Isyaratkan Pemerintah Akui Dampak ke Elektabilitas
Kebijakan itu mengisyaratkan, adanya pengakuan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di pemilihan umum.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membuat imbauan agar tidak ada pembagian bantuan sosial 2 bulan jelang Pilkada 2024.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti
Kebijakan itu mengisyaratkan, adanya pengakuan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di pemilihan umum.
"Itu menyiratkan kepada kita ada pengakuan secara tidak langsung. Bahwa Bansos memiliki efek terhadap elektabilitas," kata Ray, Senin (25/3/2024).
Ray menyinggung apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dengan membagikan bansos, bahkan satu minggu sebelum pencoblosan.
"Itu besar kemungkinannya memiliki efek elektoral terhadap Prabowo Gibran," jelasnya.
Baca juga: Inspiratif, Aksi Pemuda Desa Ciporos Cilacap Kompak Bagikan Sayur Gratis saat Ramadan
Karena itu ia memandang penting hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2004.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.
"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.
Merespon hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana membuat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.
Baca juga: Malam Ini Bakal Terjadi Gernaha Bulan Penumbra, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikan
"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Namun terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan, itu menjadi kewenangan daerah.
"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.
Penulis : Rahmat/Tribunnews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.