Berita Politik

Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Isyaratkan Pemerintah Akui Dampak ke Elektabilitas

Kebijakan itu mengisyaratkan, adanya pengakuan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di pemilihan umum.

Editor: khoirul muzaki
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Tumpukan beras bansos sebelum diserahkan kepada KPM di Kecamatan Kota Kudus, Minggu (8/8/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membuat imbauan agar tidak ada pembagian bantuan sosial 2 bulan jelang Pilkada 2024.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti


Kebijakan itu mengisyaratkan, adanya pengakuan bahwa bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di pemilihan umum.


"Itu menyiratkan kepada kita ada pengakuan secara tidak langsung. Bahwa Bansos memiliki efek terhadap elektabilitas," kata Ray, Senin (25/3/2024).


Ray menyinggung apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dengan membagikan bansos, bahkan satu minggu sebelum pencoblosan. 


"Itu besar kemungkinannya memiliki efek elektoral terhadap Prabowo Gibran," jelasnya.

Baca juga: Inspiratif, Aksi Pemuda Desa Ciporos Cilacap Kompak Bagikan Sayur Gratis saat Ramadan


Karena itu ia memandang penting hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2004.


Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.


"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Merespon hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana membuat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

Baca juga: Malam Ini Bakal Terjadi Gernaha Bulan Penumbra, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikan


"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Namun terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan, itu menjadi kewenangan daerah.


"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.

 

Penulis : Rahmat/Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved