Berita Kebumen

Sediakan Nomor Togel hingga Meresahkan Warga, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi

FS ditangkap bermula dari informasi masyarakat jika bisa menyediakan nomor togel untuk dipasang taruhan.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pemuda di Kebumen ditangkap karena kasus perjudian togel hingga diperiksa polisi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Kasus perjudian toto gelap (Togel) online diungkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial FS (27) warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, FS ditangkap bermula dari informasi masyarakat jika bisa menyediakan nomor togel untuk dipasang taruhan.

Tersangka ditangkap Satreskrim pada hari Jumat 22 Maret 2024, sekitar jam 22.00 WIB, di sebuah warung dekat rumah tersangka di Muktisari.

"Penangkapan bermula dari informasi salah seorang warga yang mengaku resah dengan aksi tersangka inisial FS," jelas AKP Heru, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca juga: Kapok, 8 Motor Para Remaja yang Mau Dipakai Balap Liar di Wonosobo Ini Disita Polisi

Dari penangkapan itu, diperoleh informasi jika FS bisa menyediakan nomor togel online Hongkong kepada siapa saja yang pesan kepadanya. Banyak orang datang kepada tersangka FS lalu membeli nomor untuk dipasang taruhan.

Dari penggeledahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner berisi nomor hongkong yang telah keluar pengundian, buku yang berisi pasangan nomor togel Hongkong dari para pemasang pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, handphone android, uang tunai 275 ribu Rupiah, dan kaleng bekas cat tempat uang.

Tersangka mengaku telah beroperasi kurang lebih 2 bulan terakhir. Ternyata aksinya dianggap meresahkan warga, sehingga ia dilaporkan ke polisi yang berujung penangkapan.

Baca juga: Ada Rindu di Balik Kaburnya Napi Lapas Nusakambangan, Berakhir Ditangkap di Hutan

"Karena perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," jelas AKP Heru.

Kepada masyarakat yang melaporkan, Polres Kebumen sangat mengapresiasi karena dinilai ikut menjaga situasi kondusif di Kebumen.

AKP Heru berpesan untuk tidak segan melaporkan jika ditemukan hal-hal janggal di tengah masyarakat. Sekecil apapun laporan akan ditindaklanjuti Polres Kebumen.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved