Berita Jateng

Berawal dari Program Pengadaan Gadget, Muhammadiyah Dihukum Membayar Rp 10,5 Miliar ke PT Ini

kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Sidang putusan kasus wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Tisera Distribusindo Solo kepada PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat secara bersama-sama divonis telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT Tisera Distribusindo Solo pada Kamis (21/3/2024). 

Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Para tergugat itu secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar Rp 10,5 miliar kepada perusahan distributor gadget yang berasal dari Kota Solo tersebut.

Adapun kronologi kasusnya, Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin menyampaikan, kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

"Ya, akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng kliennya sebagai supplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat. Program gadget MU Digital Smart School itu bertujuan untuk memodernisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca juga: Timnas Indonesia Dikabarkan Diteror Suporter Vietnam Pakai Kembang Api saat Latihan, Begini Faktanya

Program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia.

Dikdasmen Jawa Barat sebagai pilot project program tersebut. 

Dia mengungkapkan, program gadget MU Digital Smart School tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu  pimpinan Dikdasmen beserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 pcs  gadget.

Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangani.

"Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja," jelasnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Mengalami Krisis, Banyak Pemain Demam Tinggi. Shin Tae-yong Panggil Pemain Tambahan

Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar.

"Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami, mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved