Berita Pendidikan
Awal Ramadan Libur, Berikut Surat Edaran Kemenag terkait Pembelajaran Selama Bulan Puasa
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama puasa
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Menjelang Ramadan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan.
Edaran ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Pembelajaran akan diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan.
“Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Pembelajaran akan dimulai pada hari kedua Ramadan.
Baca juga: Tiga Remaja Loncat ke Sungai Hindari Tawuran di Brebes, Dua di Antaranya Ditemukan Tewas
Sidik berpesan kepada sivitas akademika agar menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.
Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Jateng Ingatkan Warga Tak Menyalakan Petasan. Bisa Dihukum Seumur Hidup
4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.