Berita Purbalingga
SIM Keliling Kini Ada di Purbalingga, Jadwal dan Syarat Perpanjangan
Pelayanan SIM Keliling kini hadir di Purbalingga. Kapolres AKBP Hendra Irawan meluncurkan mobil khusus SIM Keliling.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pelayanan SIM Keliling kini hadir di Purbalingga. Mobil SIM diluncurkan Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan di Mapolres, Sabtu (2/3/2024) pagi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga bakal mengoperasionalkan mobil SIM Keliling pada Senin (4/3/2024) mendatang.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto mengatakan, bersyukur Polres Purbalingga telah mendapatkan kendaraan bus SIM Keliling.
Baca juga: Tak Lagi Kalangan Berduit, Kuli Bangunan di Purbalingga pun Kecanduan Pakai Narkoba

Kendaraan tersebut akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan bisa dilakukan di tempat yang sudah ditentukan tidak harus datang ke Satpas Polres Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Dalam kesempatan itu dilaksanakan pemotongan pita dan penyiraman air bunga secara simbolis di depan kendaraan SIM Keliling.
Baca juga: Tidak Lagi di Mertokondo, Pelayanan SIM Polres Kebumen Pindah ke Kantor Baru
Kemudian dilakukan pemotongan tumpeng dan penyerahan simbol kunci kendaraan dari Kapolres Purbalingga kepada Kasat Lantas.
Jadwal SIM Keliling
Berikut jadwal SIM Kelilingdi Purbalingga:
- Senin: di Terminal Losari Kecamatan Rembang.
- Selasa: di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
- Rabu: di depan Kantor Kecamatan Karanganyar.
- Kamis: di Kantor Kecamatan Bobotsari.
- Jumat: di Taman Gembrungan, Kecamatan Kaligondang.
- Sabtu: di Kantor Kecamatan Bukateja.
"Untuk waktu pelayanan pada hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu pelayanan pukul 08.00 - 11.00 WIB," jelasnya.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling menurut Kasat Lantas, pemohon membawa fotokopi KTP, SIM lama, Surat Kesehatan dan Hasil Tes Psikologi.
Pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sudah melekat pada pelayanan di lokasi SIM Keliling.
"Harapannya masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas salah satunya selalu melengkapi kepemilikan SIM.
Karena kami memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C dengan mendatangi ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," jelasnya. (*)
Baca juga: MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Harus Ada Perpanjangan secara Berkala
Jambore Pemuda 2025 Resmi Dibuka di Purbalingga, Diikuti 35 Kabupaten atau Kota |
![]() |
---|
Petani Padamaran Purbalingga Ngotot Tolak PDAM Ambil Lagi Air di Limpak Dau: Air Irigasi Masih Sulit |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan dan Doa Bersama, Polres Purbalingga Harapkan Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini , Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.