Rabu, 15 April 2026

Berita Banyumas

Waduh, Bawaslu Banyumas Temukan Keliru Administrasi dalam Rekapitulasi KPU

Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas

Bawaslu
Situasi rekapitulasi suara KPU Banyumas yang diselenggarakan di Hotel Meotel Purwokerto, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas temukan keliru administrasi data pemilih yang dalam pencatatan berita acara hampir di setiap kecamatan.


Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.


Sejumlah temuan menarik terungkap dalam proses ini.


Salah satu temuan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Rani Zuhriyah, yang menyoroti kesalahan administrasi dalam pencatatan Daftar Pemilih.


Menurutnya ketidaksesuaian antara pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus serta komposisi laki-laki dan perempuannya disebabkan karena human eror.

Baca juga: Pj Gubernur: Jateng 0 Persen Kemiskinan Ekstrem di 2024


"Beberapa temuan keliru administrasi mencakup masalah pencatatan DPT, DPTB DPK yang tidak selaras dengan daftar hadir, jumlah surat suara sah dan tidak sah, data disabilitas yang tidak sesuai.


Penjumlahan pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan belum singkron, ini adalah temuan yang cukup sering muncul di beberapa kecamatan," ujar Rani Zuhriyah, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/2/2024).


Perubahan perolehan suara juga terdapat di beberapa partai. 


Hal itu mayoritas disebabkan karena human eror dan eror sistem. 


Terjadi sirekap tidak dapat membaca c hasil sehingga ada perolehan suara partai satu TPS yang belum masuk input rekapitulasi seperti kecamatan kedungbanteng. 


Atau bahkan perolehan suara caleg yang bergeser satu baris seperti kecamatan sumpiuh dan lumbir.


Bawaslu menduga penyebab keliru administrasi tersebut dapat disebabkan oleh dua faktor utama. 


Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan. 


Kedua, disebabkan oleh rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan pembacaan data atau foto plano.

Baca juga: Berdedikasi di Dunia Militer, Prabowo Subianto Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan


Bawaslu dan KPU telah bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved