Berita Jateng
Sandal yang Ketinggalan di TKP Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Pati
Polisi meringkus seorang remaja pria berusia 17 tahun asal Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Dari barang bukti berupa sepeda motor dan satu buah sandal milik tersangka yang tertinggal di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Ternyata, pelaku tersebut adalah anak remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.
Baca juga: Pedagang Pasar Segamas Purbalingga Digelontor 4 Ton Beras, Beli ke Bulog Hanya Rp 10.200 Perkilogram
Polisi menangkap tersangka di kediamannya, Desa Mustokoharjo, Pati.
Di sana petugas menemukan sebelah sandal selop warna biru yang diduga merupakan pasangan sandal yang ditemukan di TKP.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah celurit berikut sarungnya yang disembunyikan tersangka di belakang lemari.
Alfan melanjutkan, tersangka lalu ditahan di Polresta Pati dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa sajam dan penganiayaan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.