Berita Jateng
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu 52 Kg dan 35 Ribu Ekstasi, Jaringan Fredi Pratama
Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Fredi Pratama.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jaringan Fredi Pratama.
Total barang bukti yang diungkap sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jaringan yang diungkap itu merupakan jaringan Jawa dan Sumatera.
Baca juga: Gunakan Mobil Boks Pengangkut Minuman Kemasan, Jaringan Fredy Pratama Samarkan Pengiriman 52 Kg Sabu
"Kenapa saya katakan iniĀ jaringanĀ Jawa Sumatera? Karena ungkap kasus pertama di Sragen," tuturnya kepada awak media saat konferensi pers di lobi Polda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, pengungkapan narkoba di Sragen ini dilakukan pada 12 Januari 2024. Pihaknya berhasil mengungkap narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dan 250 butir ekstasi.
"Tersangkanya TO dan RW," ujarnya.
Perkara itu pun dilakukan pendalaman.
Baca juga: 8 Kasus Narkoba Diungkap Polres Tegal Kota selama Januari 2024
Pihaknya melakukan pengembangan di daerah Banten tepatnya Gerbang Tol Cikande Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
"Kami tangkap dua pelaku yakni PR dan GDA.
Dari dua tersangka ini kami amankan 51 kilogram sabu, dan 35 ribu butir ekstasi," tuturnya.
Dikatakannya, sabu dan ekstasi itu dikemas dalam bentuk paket kemudian diangkut menggunakan mobil boks.
Pelaku menyamarkan paket narkoba itu dengan cara menyelipkan di antara minuman kemasan.
"Pelaku seakan-akan berjualan minuman kemasan," ujar dia.
Kapolda mengatakan dua tersangka yang ditangkap di Banten itu diiming-imingi upah Rp 200 juta.
Baca juga: Cinta tak Terhalang Jeruji Besi, Kisah Tahanan Kasus Narkoba Menikah Dijaga Ketat Polisi Sukoharjo
Dua pelaku itu tergiur dan mau menjadi distributor.
Barang bukti yang diamankan ponsel, 35 ribu butir pil ekstasi, 52 kilogram sabu, truk boks B-9606-UCP, Xenia H-1428-UQ.
"Para tersangka ini dijerat pasal 132 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati," jelasnya.
Jaringan Fredi Pratama
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan perkara itu dipastikan jaringan Fredi Pratama.
Pihaknya mengidentifikasi bahwa pengemasan barang bukti pada perkara itu sama dengan pengungkapan pada 27 Juli 2023 lalu dengan barang bukti sabu seberat 7 Kilogram.
"Pengemasan barang bukti sama yang diungkap Barreskrim dan Polda Lampung jaringan Fredi Pratama.
Sistem Komunikasinya sama.
Sehingga kami mengidentifikasi ini jaringan Fredi Pratama," jelasnya.
Kombes Anwar mengatakan pada perkara itu tersangka telah melakukan empat kali.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem putus.
"Barang ini dari Lampung kemudian akan didistribusikan.
Pengungkapan 51 kilogram Sabu hasil pengembangan dari pengungkapan Sragen," tuturnya.
Pihaknya mendapat informasi bahwa truk mengangkut sabu dan ekstasi akan melintas ke Jawa Tengah.
Agar tidak kecolongan pihaknya langsung membekuk di Serang Banten.
"Rencananya 1 koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang.
2 koper lainnya pelaku menunggu perintah," ujar dia.
Ia mengatakanĀ hasil pengembangan dan pola pengiriman sebelumnya dua koper itu akan dibawa ke Surabaya.
Setelah itu narkoba yang dibawa dalam koper akan dipecah untuk didistribusikan kembali
"Untuk Jawa Tengah dengan pola yang sama ambil di Surabaya.
Jadi setelah di Surabaya akan dipecah lagi," tuturnya. (*)
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Kok Begini, Oknum Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Saat Ambil Paket Narkoba
| Proyek Perumahan Mewah Sapphire Mansion di Banyumas Tetap Jalan Meski izin Bermasalah |
|
|---|
| Geger PSIS Semarang Dijual, Yoyok Sukawi Ikhlas Lepas Saham |
|
|---|
| Kisah Alumni UMP Jadi Perawat di Timur Tengah Gaji di Atas Rp 60 Juta |
|
|---|
| Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Mobil MBG Kecelakaan di Brebes, Tabrak Palang Pembatas Jalan hingga Ringsek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sabu-sabu-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.