Berita Jateng

Penyelenggara Pemilu Kok Begini, Oknum Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Saat Ambil Paket Narkoba

Kapolres menyampaikan, pada saat ditanya terkait kepemilikan paket tersebut, P mengaku dan mengiyakan bahwa barang haram itu punyanya

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: khoirul muzaki
Muhammad Sholekan/Tribun Jateng
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada saat menyampaikan keterangan kasus narkoba dengan tersangka P (berbaju merah) yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024). -- 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang laki-laki berinisial HBR alias P di sebuah ekspedisi di Jalan RM Said Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri, pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB.


Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada menyampaikan, HBR diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


AKBP Indra Waspada menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah itu, tim dari Satresnarkoba langsung mendatangi tempat ekspedisi tersebut.


Kapolres menyampaikan, tersangka P merupakan oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kota Wonogiri.

Baca juga: Gibran Masih Blusukan di Masa Tenang, Tapi Atas Nama Wali Kota


"Tim langsung menuju lokasi tersebut, saudara P seperti hendak mengambil paketan. Tim datang dan langsung menanyakan kepada P," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024).


Kapolres menyampaikan, pada saat ditanya terkait kepemilikan paket tersebut, P mengaku dan mengiyakan bahwa barang haram tersebut miliknya.


"Setelah itu P diamankan ke Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


AKBP Indra menyebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang yakni, satu paket ganja dengan berat kotor 107,99 gram, satu paket yang berisi ganja dengan berat kotor 5,83 gram, satu pack kertas rolling paper merek Gizeh, dan satu buah sleeping bag merk warna hijau.


 "Pada saat tim melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan tersangka, ada barang-barang yang dikuasai oleh tersangka berupa tas dan berisi uang senilai Rp 136 juta dengan kaus 200 pcs warna bergambar paslon salah satu capres," ucapnya.


Berdasarkan dari klarifikasi saudara H, yakni pemilik kendaraan berupa mobil, barang tersbebut berkaitan dengan kegiatan Pemilu.

Baca juga: Korban Banjir Demak Terus Bertambah, BPBD: Mereka Butuh Selimut, Susu Formula Anak, dan Diapers


"Barang-barang tersebut sudah kami sampaikan kepada Bawaslu untuk dilakukan penelusuran berkaitan dengan tindak pidana pemilu," tuturnya.


Dia menyampaikan, berawal dari penelusuran kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kemudian pada saat penggeladahan dan pengecekan di kendaraan barang tersebut ada barang yang dikuasai tersangka ditemukan uang dan kaus yang dimaksud. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved