Berita Jateng

Pemuda yang Lempar Narkoba di Masjid Sukoharjo Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

Tak kapok hidup di jeruji besi selama tujuh tahun, kedua pelaku malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar narkoba

Editor: khoirul muzaki
Polres Sukoharjo
Pemeriksaan tersangka yang buang narkoba ke area masjid Sukoharjo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua residivis penyalahgunaan narkoba dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (3/2/2024).

Kedua pelaku tersebut ialah GD (42) warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara.

Tak kapok hidup di jeruji besi selama tujuh tahun, kedua pelaku malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar narkoba. Alhasil keduanya kini diamankan Polres Sukoharjo.

Baca juga: Pemandangan Bukit Putih di Pekalongan Indah dari Kejauhan, Ternyata Faktanya Begini

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (6/2/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di pinggir Jalan Ciu, tepatnya di depan Masjid Jami’ Nami’ah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto.

Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satresnarkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis Sabu,” terang AKP Warsino.

Baca juga: Modal 10 Kaleng Pilox, Para Relawan di Semarang Selamatkan Banyak Nyawa dari Risiko Kecelakaan

Selain mengamankan barang bukti satu paket Sabu yang dilempar tadi, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved