Berita Purbalingga

Satpam di Purbalingga Curi Rambut Palsu di Tempat Kerja, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang

Polres Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga saat konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang sebuah PT di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menangkap tiga tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Kecamatan Bukateja, PurbaIingga dan E (38) warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga.


"Dari tiga pelaku yang ditangkap dua diantaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/2/2024). 


Kasus pencurian diketahui pihak perusahaan Senin (6/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB. 

Baca juga: Kisah Pemuda di Solo Tidak Bakat Jadi Maling, Curi HP Sekarung Malah Bingung Lalu Dibuang


Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp118.632.800,-.


"Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. 


Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024," terangnya. 


Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT. 


Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. 


Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Bayi Hasil Inses di Banyumas Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup


Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan.


Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.


Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.   


Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 


Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved