Berita Semarang
Enam Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka, Empat Kali Aniaya Junior sejak 2022
Polda Jateng menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan taruna PIP Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, memasuki babak baru.
Kasus yang terjadi pada tahun 2022-2023 ini kini telah memiliki tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah taruna PIP, masing-masing berinisial MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF.
Keenam taruna PIP tersebut terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban yang juga seorang taruan PIP Semarang, yakni MGG (19).
"Iya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora selepas acara peresmian patung Hoegeng di Mapolda Jateng, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Taruna Politeknik Pelayaran di Semarang Dihajar 7 Senior, Pandangan Kabur hingga Tulang Hidung Geser
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keenam taruna tersebut belum ditahan.
Alasannya, mereka cukup kooperatif.
Mereka juga telah mendapat sanksi skorsing dari pihak sekolah sehingga dimungkinkan tidak melakukan kejahatan yang sama.
"Tak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kombes Joro, sapaannya.
Terpisah, Kuasa hukum MGG dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara mengatakan, korban mengalami empat kali kekerasan dari para korban.
Kekerasan pertama berupa pemukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terbuka di kepala, dari arah atas, depan, kiri dan kanan.
Pukulan mengenai kepala dan tendangan di tulang kering oleh Pembina dan Pengasuh Taruna (Binsuhtar) pada 9 Oktober 2022.
Dalam penganiyaan kedua, korban mengalami pemukulan di kepala bagian belakang sebanyak lebih dari 10 kali oleh seniornya, angkatan 56, 23 Oktober 2022.
Berikutnya, korban mengalami penganiayaan fisik, dipukul sekitar 40 kali di bagian perut, termasuk ulu hati pada 2 November 2022.
| Viral Mobil Honda Jazz Terbakar di Dekat GOR Tri Lomba Juang Semarang, Ini Dugaan Penyebabnya |
|
|---|
| Mantan Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Lalai Berujung Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| Kadus Karangtalun Semarang Dituntut Mundur setelah Tilap Bantuan Sosial: Kuras Isi Rekening PKH |
|
|---|
| Resmi Jabat Sekda Kota Semarang, Handi Priyanto Targetkan Genjot PAD dan Berantas Pungli |
|
|---|
| Tidak Betah, Tujuh Siswa Sekolah Rakyat di Semarang Mengundurkan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Dirreskrimum-Polda-Jateng-Kombes-Johanson-Simamora-Jumat-222024.jpg)