Berita Banyumas

SOSOK Pengusaha Purwokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp4 Miliar, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan seorang pengusaha Purwokerto, Banyumas tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Konferensi pers kasus seorang pengusaha asal Purwokreto, berinisial MY (57), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (1/2/2024). Warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat ini disangkakan membuat kerugian negara mencapai Rp4 miliar. 

Kemudian, seiring berjalannya waktu kredit tersebut mengalami kemacetan. 

Meski tersangka hanya mampu membayarkan Rp6 miliar. 

"Ada Rp4 miliar yang tidak diselesaikan, kemudian Rp4 miliar tersebut diselesaikan oleh pihak asuransi. 

Jadi syarat tersangka dengan Bank Jateng ini tidak benar.

Harusnya ada surat pemenang lelang, surat keterangan kerja itu tidak asli hanya fotocopy," terangnya. 

Setelah dilakukan proses penyelidikan, MY kemudian melakukan pelunasan dan beberapa waktu lalu telah menyerahkan Rp100 juta pada saat jatuh tempo.

Pada saat penyidikan MY kembali menitipkan uang Rp400 juta kepada penyidik. 

Setelah ditetapkan tersangka, MY kemudian kembali menitipkan uang senilai Rp3,5 miliar kepada penyidik. 

Sehingga seluruh piutang dinyatakan lunas. 

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

"Perlu diketahui bahwa penyelidikan ini sudah kita lakukan akhir Juli 2023.

Saat ini kami telah menetapkan satu orang tersangka untuk sementara, yaitu tersangka berinisial MY," jelasnya. 

Pihaknya tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lainnya atas kasus tersebut. 

Pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam hal ini Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kuasa Hukum MY, Aan Rohaeni mengatakan, menurutnya kredit modal kerja kepada Bank jateng sejak November 2020 sudah dilunasi, yakni Rp6 miliar dari uang kliennya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved