Berita Banyumas

SOSOK Pengusaha Purwokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp4 Miliar, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan seorang pengusaha Purwokerto, Banyumas tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Konferensi pers kasus seorang pengusaha asal Purwokreto, berinisial MY (57), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (1/2/2024). Warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat ini disangkakan membuat kerugian negara mencapai Rp4 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pengusaha Purwokerto, berinisial MY (57), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat ini disangkakan membuat kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Kepala Kejari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula pada 2016 lalu. 

Baca juga: Dalami Dugaan Dana Hibah KONI Jadi Bancakan, Kejari Kudus akan Periksa Lagi Mantan Bupati Hartopo

MY yang merupakan Direktur CV Alam Rizki yang mengajukan kredit kepada PT BPD Jateng (Bank Jateng) senilai Rp10 miliar.

Alasannya, untuk proyek pembangunan jalur ganda kereta api dari Cirebon-Kroya yakni pekerjaan menyetok batu balas atau kricak dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.

Pada Desember 2016 lalu, tersangka menghubungi rekannya SW seorang pekerja Ditjen Perkeretapian yang berada di Balai Perkeretaapian Semarang.

Tujuannya, meminta bantuan dibuatkan sejumlah dokumen untuk keperluan mengajukan kredit.

Baca juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Diperiksa Kejari sebagai Saksi

Kemudian, dibuatkan purchasing order yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan proyek batu kricak senilai lebih dari Rp60 miliar. 

"Oknum ini seolah-olah sebagai PPK.

Ia embuat surat keterangan agar tersangka dapat dimuluskan kredit di bank tersebut," ujar Kajari kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Kejari Kudus Cium Praktik Jual Beli Jabatan di PDAM Tirta Muria, 12 Saksi Diperiksa

Pada Desember 2016, tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng, dengan menggunakan dokumen-dokumen yang isinya tidak benar.

Selain dokumen yang isinya tidak benar, juga tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan di dalam surat keputusan direksi PT BPD Jateng Nomor 0358 tahun 2015 Pasal 4 ayat 6.

Syarat-syarat itu harus menggunakan kontrak dan surat perintah kerja asli. 

Namun, oleh tersangka menggunakan purchasing order yang foto copy.

Meski demikian kredit tersangka tetap bisa dicairkan Rp10 miliar oleh Bank jateng. 

Kredit Macet

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved