Berita Jateng

Berhasil Menghilang 2 Tahun Lalu Pulang, Buronan Ini Kaget Ternyata Polisi Masih Ingat Kasusnya

Pelaku yang berinisial AHW (33) tersebut dibekuk Polres Sukoharjo setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Polres Sukoharjo memeriksa pelaku penjambretan yang buron dua tahun, Rabu (31/1/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO-  Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku yang berinisial AHW (33) tersebut dibekuk Polres Sukoharjo setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun.

Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus mengungkapkan bahwa AHW ditangkap setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

AHW menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Hadiri AICIS di UIN Semarang, Akademisi dari Berbagai Negara Respon Peran Agama Hadapi Krisis Global

Dalam aksinya itu, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar.

“Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” jelas AKP Dimas.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya.

Atas perbuatannya itu, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved