Korupsi di Kemenaker
Terlalu! Dari Rp20 Miliar Anggaran Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, Rp17,6 Miliar Dikorupsi
KPK mengungkap, korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp17,6 miliar dari nilai proyek Rp20 miliar.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan, untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Alex.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," imbuhnya.
Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif.
Baca juga: Pastikan Presiden Belum Berencana Kampanye, Stafsus Bantah Jokowi Buntuti Safari Politik Ganjar
Baca juga: Antisipasi Gelombang Tinggi, KPU Jepara Prioritaskan Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Karimunjawa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.