Berita Banyumas

Keluarga Kecewa Hanya 4 Polisi yang Dihukum Atas Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas

Ia dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian ditangkap lalu dihajar oleh sejumlah polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
LBH Yogyakarta saat melakukan konferensi pers terkait fakta persidangan 4 Polisi pada kasus meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas via YouTube, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Keluarga Oki Kristodiawan (27) mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan terkait vonis empat polisi yang menganiaya Oki hingga berujung meninggal dunia.

Oki warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas meninggal dunia akibat kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023. 

Ia dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian ditangkap lalu dihajar oleh sejumlah polisi.

Tak sampai di situ, ia sempat dimasukan ke sel tahanan Polresta Banyumas lalu ada polisi yang memerintahkan para tahanan untuk menghajarnya.

"Memang kasus ini sudah putusan tetapi kami masih kecewa dengan Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah," ucap perwakilan Keluarga Oki, Purwoko saat konferensi pers fakta persidangan 4 Polisi pada Kasus meninggalnya Tahanan di Polresta Banyumas via YouTube, Kamis (25/1/2024).

Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga putusan pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Baca juga: Hati-hati, Longsor Gerus Jalan Penghubung Kecamatan Pajagoan dengan Karanggayam Kebumen

Putusan pertama dengan terdakwa AAN (34) telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (11/12/2023).

Aditya merupakan polisi berpangkat brigadir yang didakwa memerintahkan para tahanan sebanyak 10 terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ke-10 terdakwa meliputi Yoga (37), Dumadi (28),  Zalisnu  (19), Indra (27), Gunawan (25), Solihin (33), Dimas  (23), Luki (24), Yanuar  (19), dan Afri (19).

Hukuman penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, Kamis (11/1/2024).

Sisanya, tiga polisi masing-masing Andriyanto AW (39), ALA (25), dan IMA (36) divonis hukuman tujuh tahun,  Selasa (9/1/2024).


"Kami menilai jaksa penuntut umum kurang berintegritas," imbuh Purwoko.  

Ia menjelaskan, kekecewaan lainnya dari keluarga korban terhadap jalannya kasus tersebut yaitu polisi tidak melakukan rekontruksi saat almarhum Oki bersama temannya mengalami penyiksaan.

Rekontruksi hanya dilakukan di sel titipan Polresta Banyumas.

"Pada poin ini kami sangat kecewa," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved