Berita Jateng

Kabar Gembira! Masa Pengabdian Non ASN Bakal Jadi Nilai Afirmasi Saat ikut Tes PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin memaparkan, non ASN bakal mendapatkan nilai afirmasi dibandingkan peserta dari umum.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Selain Passing Grade, Begini Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lama mengabdi seorang non aparatur sipil negara (Non ASN) bakal menjadi nilai afirmasi saat mengikuti tes seleksi pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin memaparkan, non ASN bakal mendapatkan nilai affirmasi dibandingkan peserta dari umum.

"Nilai afirmasi ini didapatkan dari lama mengabdi dikalikan koefisien yang nantinya menjadi nilai tambahan," papar Iswar, Senin (22/1/2024).

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer akan dihapus paling lambat Desember 2024. Sehingga, pemerintah daerah pun harus memfasilitasi non ASN untuk ikut seleksi PPPK.
Iswar menekankan, non ASN tetap harus melewati tahapan tes untuk bisa menjadi PPPK.
Jika lolos, non ASN baru diangkat menjadi PPPK Pemkot Semarang.

Hanya saja hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Pusat terkait informasi seleksi CPNS mapun PPPK.

"Semua sama, mau umum atau non ASN tetep wajib ikut tes, untuk lolos atau tidaknya. Kami  sesuaikan kuota dari pemerintah pusat," katanya. (eyf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved