Berita Jateng

Ibu di Purbalingga Ini Tega Serahkan Kehormatan Putrinya Demi Ritual Pesugihan

Tersangka RM bercerita kepada SK istrinya ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam

|
Polres Purbalingga
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).  

 
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Suami istri di Purbalingga ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak. 

Tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kabupaten Cilacap. 


Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kabupaten Purbalingga.


Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK.

Baca juga: Santri Tahfiz Terima Zakat dari Baznas dan UPZ Kemenag Purbalingga, Segini Nilainya


Alasannya dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan


Kronologis kejadian Desember 2023. 


Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.


"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.


Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.


Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. 


Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar hutang ibunya yang cukup banyak. 


Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.


"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya. 


Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. 


Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. 


Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.


"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. 

Baca juga: Nelayan Kebumen dengan Pendapatan Kurang dari Rp 500 Ribu Tidak Akan Dikenai Retribusi


Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.


Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. 


Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. 


Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.


Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. 


Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. 


Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Baca juga: Pencari Kerang Tewas Usai Jatuh dari Tebing Jengger Pantai Karangbolong Kebumen

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved