Berita Kebumen

Nelayan Kebumen dengan Pendapatan Kurang dari Rp 500 Ribu Tidak Akan Dikenai Retribusi

Bupati mengupayakan agar para nelayan yang pendapatan tangkapan ikannya Rp.0 - Rp500.000 tidak dikenakan tarif retribusi.

Editor: khoirul muzaki
zoom-inlihat foto Nelayan Kebumen dengan Pendapatan Kurang dari Rp 500 Ribu Tidak Akan Dikenai Retribusi
Istimewa
Perahu nelayan penangkap ikan di pantai selatan Kebumen

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tengah mengupayakan untuk membebaskan retribusi tempat pelelangan ikan bagi para nelayan dengan penghasilan Rp.0 sampai Rp1 juta.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, yang mengharuskan peraturan di bawahnya seperti Peraturan Daerah bisa menyesuaikan dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tutur Bupati, juga tidak boleh mengatur persentase retribusi dari tempat pelelangan ikan tersebut. Menurutnya, itu berbeda dengan Perda yang dulu dimana berapa pun hasil tangkapan ikan yang didapat para nelayan, harus dikenakan retribusi minimal 0,19 persen untuk pendapatan daerah.

"Misalkan ada yang dapat Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, itu dulu tetap kena retribusi. Kalau sekarang sudah nggak bisa dipukul rata," ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga: UT Purwokerto tandatangani PKS Kerjasama Berkelanjutan SMK 2 Batik Kebumen

Karena itu Bupati mengupayakan agar para nelayan yang pendapatan tangkapan ikannya Rp.0 - Rp500.000 tidak dikenakan tarif retribusi.

Kemudian yang dari Rp500.000 sampai Rp1.000.000 itu ada retribusi sebesar Rp30 ribu. Lalu dari Rp1.000.000 ke atas kelipatannya hanya Rp2.500.

"Kemarin masyarakat (nelayan) ada yang menyampaikan keberatan yang penghasilannya Rp500.000 sampai Rp1.000.000 dikenakan tarif retribusi Rp30.000. Kalau penghasilan Rp1.000.000 ke atas tidak keberatan. Dengan adanya masukan tersebut, kita sedangkan mengupayakan untuk meniadakan retribusi tempat pelelangan ikan tersebut ," ujarnya.

Bupati mengaku masih melakukan kajian dengan dinas terkait (DLHKP dan Bagian Hukum). Ia pun berharap masukan dari masyarakat bisa diterima, dimana retribusi hanya dikenakan bagi nelayan yang nilai tangkapannya lebih dari Rp1.000.000.

Baca juga: Pencari Kerang Tewas Usai Jatuh dari Tebing Jengger Pantai Karangbolong Kebumen

Sehingga pihaknya sedang mengkaji hal itu supaya tidak melanggar Perda yang mengaturnya.

"Tentunya saya selaku Bupati tidak bisa menabrak Perda, sehingga ini perlu dikaji dengan dinas terkait DLHKP, dan Bagian Hukum serta dikomunikasikan ke Provinsi, sehingga ada titik temu," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved