Berita Purbalingga
Usir Lelah Usai Tagih Nasabah, Karyawan Koperasi di Purbalingga Pilih Pakai Narkoba
Tersangka mengaku mengonsumsi tembakau sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Polres Purbalingga
Konferensi Pers dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (17/1/2024).
Hingga melakukan pembelian tembakau sintetis secara berulang sampai lima kali," terangnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jti)
Tags
tembakau sintetis
Tembakau sinte
tembakau gorilla efek
Peredaran narkoba Purbalingga
narkoba jenis baru
varian narkoba
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.