Berita Purbalingga

Usir Lelah Usai Tagih Nasabah, Karyawan Koperasi di Purbalingga Pilih Pakai Narkoba

Tersangka mengaku mengonsumsi tembakau sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.

Polres Purbalingga
Konferensi Pers dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (17/1/2024). 


Hingga melakukan pembelian tembakau sintetis secara berulang sampai lima kali," terangnya. 


Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved