Berita Purbalingga

Usir Lelah Usai Tagih Nasabah, Karyawan Koperasi di Purbalingga Pilih Pakai Narkoba

Tersangka mengaku mengonsumsi tembakau sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.

Polres Purbalingga
Konferensi Pers dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis

Tiga orang tersangka ditangkap berikut barang buktinya awal Januari 2024.


Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengatakan tiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.


"Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang. 


Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim dan diambil untuk dipakai bersama," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.


Disampaikan pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam. 

Baca juga: Kronologi Keracunan Massal Ibu-ibu PKK di Ngembatpadas Sragen, 34 Orang Alami Gejala Diare


Di lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. 


Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. 


Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.


"Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis


Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut," ungkapnya dalam rilis.


Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.


Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. 

Baca juga: Hasil LHP Kabupaten Kebumen Baik, Tapi Ada Temuan Spesifikasi Barang tak Sesuai Kontrak


Tersangka mengaku mengonsumsi tembakau sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.


"Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembako sintetis menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved