Berita Kebumen

KPU Banyumas Temukan 690 Lembar Surat Suara Rusak

Sortir dan lipat surat suara ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Gudang SMK Mulya Bakti Dukuh Waluh dan Gudang Karangnanas Sokaraja.

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Suasana pelipatan surat suara KPU Kabupaten Banyumas di Gudang Logistik di SMK Mulia Bakti, Kembaran, Banyumas, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menemukan ada 690 surat suara dalam kondisi rusak. 


Sortir lipat surat suara sudah dilakukan sejak Senin (8/1/2024) hingga tanggal 23 Januari mendatang. 


Sortir dan lipat surat suara ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Gudang SMK Mulya Bakti Dukuh Waluh dan Gudang Karangnanas Sokaraja.


Pelipatan surat suara melibatkan petugas sebanyak 550 orang. 


Surat suara rusak tersebut terdiri dari surat suara DPRD Propinsi Jateng sebanyak 416.


Surat suara DPRD Kabupaten Banyumas dapil 6 sebanyak 248 dan sebanyak 26 surat suara rusak juga ditemukan di Gudang Karangnanas.

Baca juga: Siap Amankan Pemilu, Kendaraan Patroli Polres Kebumen Mulai Dicek Kelayakannya


"Untuk hari pertama sortir dan lipat surat suara ditemukan ada 690 surat suara yang rusak.


Temuan surat suara rusak ini akan terus dihitung, kemudian kita plenokan untuk diajukan kekurangan penyedia melalui KPU Propinsi Jateng dan KPU RI," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/1/2024).


Adapun yang termasuk surat suara rusak antara lain, hasil cetak warna surat suara tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda, kemudian surat suara dalam kondisi kusut dan sobek, serta warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu


Surat suara juga dikategorikan rusak apabila nama dan logo partai politik tidak lengkap atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama calon, foto calon buram, serta warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU.

Baca juga: 2 Parpol Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024 Gara-gara Ini


Ada juga surta suara cacat tetapi masih bisa digunakan. 


Diantaranya terdapat noda ciprat tinta garis tepi yang terpotong, selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh, terdapat pembeda pembeda warna penanda surat suara namun masih senada dan terdapat noda yang tidak mencolok.


"Terkait kategori surat suara rusak dan surat suara cacat namun masih bisa digunakan ini, petugas sortir lipat sudah kita berikan pembekalan, sehingga mereka sudah paham," imbuhnya. (jti) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved