Berita Cilacap

Miris! Gadis 15 Tahun Cilacap Digilir hingga 5 Kali oleh 3 Teman Facebook

Korban digilir tiga orang temannya itu sebanyak 5 kali pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Pingky/TribunBanyumas.com
Para tersangka kasus persetubuhan di Cilacap dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (30/12/2023). Gadis asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap itu pun melaporkan aksi tak terpuji para pelaku terhadap dirinya. 

Disana TRS membujuk dan merayu MLA bahkan juga memaksa, hingga akhirnya persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 2 kali.

"Keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB baru kemudian tersangka TRS mengantarkan korban pulang kerumah kakaknya di Jeruklegi," kata Arief.

Baca juga: 2 Wisatawan Bekasi Tewas, Terseret Ombak Pantai Jetis Cilacap, 1 Belum Ditemukan

Polresta Cilacap menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pada Rabu (27/12/2023).

Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat dan langsung menangkap para tersangka dalam waktu 2 hari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: KPU Cilacap Libatkan 426 Warga untuk Lipat Surat Suara Pemilu 20

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved