Ketua KPK Diduga Peras SYL

Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Firli Bahuri Dicecar Soal Banyak Aset Tak Dilaporkan di LHKPN

Polisi menelusuri aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri seusai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menelusuri aset Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut polisi, Firli tak melaporkan kepemilikan sejumlah aset yang dimiliki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Beberapa aset itu di antaranya berada Yogyakarta, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Pendalaman soal aset ini dilakukan penyidik saat memeriksa Firli di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, dalam pemeriksaan, hari ini, Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

Pemeriksaan pun berlangsung hampir 12 jam, dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Terbukti Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Lembaga Antirasuah

Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga.

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan soal aset ini terkait aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya, aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.

Ajukan Saksi Baru Meringankan

Di sisi lain, Trunoyudo menambahkan, Firli Bahuri juga telah mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan yang baru kepada penyidik.

Namun, untuk jumlah dan sosok saksi meringankan yang dimaksud, belum dijelaskan hingga kini.

"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.

Menurut Trunoyudo, berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada empat saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember.

Baca juga: Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Firli menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"(Terancam) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicecar 22 Pertanyaan, Firli Bahuri Ditanya Soal Aset di Sejumlah Daerah yang Tak Masuk di LHKPN.

Baca juga: Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Ga Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal

Baca juga: Ada Bekas Jeratan di Leher Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Kembaran Banyumas, Dada Diinjak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved