Berita Banyumas
Baterai Tower Indosat di Banyumas Dikutil Karyawan, Dijual Rp 500 Ribu Perunit
Selanjutnya mengambil 4 buah baterai dan membawa ke gudang rongsok milik Tersangka TW untuk dijual dan mendapatkan uang Rp2 juta
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 4 pelaku pencurian baterai Tower Indosat.
Para pelaku beraksi di wilayah Banyumas dan Cilacap.
Empat pelaku yang ditangkap yaitu MRY (33) warga Binangun Banyumas, SUS (25) warga Kebasen Banyumas, SUK (35) warga Purwanegara Banjarnegara dan TW (38) warga Sumbang Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, keempat pelaku berhasil ditanglap, Kamis (14/12/2023) pukul 19.00 WIB lalu.
Usai mendapatkan laporan pencurian baterai tower Indosat di Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang.
"Ketiga tersangka menuju Tower Indosat di Desa Karanglewas menggunakan mobil Daihatsu Grandmax.
Sesampai di TKP, tersangka MRY yang juga merupakan petugas perawatan, mengirim pesan meminta kode kunci gembok kepada saksi MA selaku pemilik tower," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: 8 Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk, Rencana Dipakai Saat Perayaan Natal Tahun Baru
Setelah menerima kode kunci gembok yaitu 5454, kemudian tersangka SUS melepas baterai menggunakan kunci ukuran 10.
Selanjutnya mengambil 4 buah baterai dan membawa ke gudang rongsok milik Tersangka TW untuk dijual dan mendapatkan uang Rp2 juta.
Tersangka merupakan karyawan dari PT. Mitra Karsa Utama yang merupakan mitra dari PT. Indosat Ooredoo Hutchison Wilayah Purwokerto.
"Sebagai tenaga maintenance (pemeliharaan atau perawatan), sehingga dengan mudah mengambil baterai tower sebanyak 4 buah kemudian dijual kepada TW dengan harga Rp500 ribu per baterai," jelasnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, para tersangka juga telah melakukan aksi yang sama di empat TKP lainnya.
Baca juga: Hati-hati, Polres Kebumen Gelar Razia 12 Hari Selama Libur Natal dan Tahun Baru
TKP pencurian baterai tower lain yang dilakukan tersangka, di Tower di Kecamatan Maos Cilacap. Tower di Kecamatan Patikraja Banyumas.
Tower di Kecamatan Rawalo Banyumas dan Tower di Kecamatan Banyumas.
Atas perbuatannya, menurut Kasat Reskrim, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.