Pemilu 2024

Belum Rekam Data E-KTP, 33.126 Pelajar di Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos Pertama di Pemilu 2024

Sebanyak 33.126 pelajar di Kabupaten Brebes terancam tak bisa menggunakan hak pilih pertamanya di Pemilu 2024 karena belum melakukan rekam data e-KTP.

Editor: rika irawati
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASI PEMILU. Sebanyak 33.126 pelajar di Kabupaten Brebes terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pertamanya di Pemilu 2024 karena belum melakukan rekam data e-KTP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sebanyak 33.126 pelajar di Kabupaten Brebes terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pertamanya di Pemilu 2024.

Dua bulan menjelang pemungutan suara, mereka belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagaimana syarat mencoblos.

Hal ini diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Brebes Eko Setiawan mengungkapkan, data awal pemilih pemula yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 56.333 jiwa.

Baca juga: Gempa Tegal 4,5 M, Sejumlah Rumah Warga Brebes Rusak

Sejak penetapan DPT pada 21 Juli 2023, pemilih pemula yang merekam e-KTP sebanyak 23.027 jiwa.

"Data Capil itu dinamis. Setiap hari bisa berubah. Namun, data per 12 Desember 2023, sisa pemilih pemula yang belum rekam e-KTP ada 33.126 jiwa."

"Yang sudah rekam 23.027 dari total pemilih pemula 56.333 jiwa," kata Eko, Kamis (21/12/2023).

Jemput Bola ke Sekolah

Menurut Eko, banyaknya jumlah calon pemilih pemula yang belum rekam e-KTP membuat petugas melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman e-KTP.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah tingkat SMA agar siswa-siswi yang terdata sebagai pemilih pemula tersebut melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan.

"Kami juga sudah mempersiapkan peralatan dan petugas untuk melakukan perekaman. Kami targetkan, di bulan Januari, perekaman sudah selesai semua," kata Eko.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan perekaman dengan jemput bola di sekolah-sekolah sebelum masa liburan.

Namun, antusiasme siswa untuk melakukan perekaman ketika itu rendah.

Baca juga: 29 Ribu Anak Muda di Brebes Putuskan Jadi Petani, Pilihan Atau Terpaksa?

Sehingga, sampai Desember tahun ini masih tersisa cukup banyak.

"Dalam liburan sekolah ini, siswa telah diberi tugas oleh sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kantor kecamatan," kata Eko.

KPU Minta Perekaman Data Dikebut

Terpisah, Komisioner KPU Brebes Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dindukcapil Brebes agar sosialisai perekaman dimasifkan.

Termasuk, menyerahkan nama-nama pemilih pemula dari hasil pencermatan DPT untuk disinkronisasi dengan data Dindukcapil.

Mengacu pada regulasi, kata Taufik, ada tiga kategori pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Tiga kategori tersebut adalah pemilih yang terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (pindah tempat memilih), dan daftar pemilih khusus (DPK).

"DPK itu adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi selama mereka memenuhi syarat maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat satu jam sebelum proses penghitungan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 dengan membuktikan e-KTP," kata Taufik.

Taufik menegaskan, jika belum melakukan perekaman data e-KTP, pemilih pemula tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Kalau tidak punya e-KTP, tidak bisa memilih, termasuk pemilih pemula. Sehingga, kami minta Dindukcapil lebih masif melakukan perekaman," pungkas Taufik. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "33.126 Pemilih Pemula di Brebes Belum Rekam e-KTP dan Terancam Tak Bisa Nyoblos".

Baca juga: Lagi, 2 Pesepak Bola Keturunan Masuk Radar Naturalisasi. Main di Divisi Pertama Liga Belanda dan AS

Baca juga: Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved