Pemilu 2024

Pendaftaran Sudah Dibuka! KPU Kendal Cari 24.437 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU Kendal membuka pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024. DIbutuhkan 24.437 petugas KPPS.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyosialisasikan pendaftaran badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 11 Desember 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal membuka pendaftaran badan Adhoc, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin mengatakan, pihaknya membutuhkan 24.437 petugas KPPS.

Khasanudin mengatakan, KPPS adalah petugas yang akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

Nantinya, puluhan ribu petugas KPPS itu akan ditempatkan di 3.491 tempat pemungutan suara (TPS), dimana setiap TPS dijaga tujuh petugas KPPS.

"Kami membuka pendaftaran mulai 11 Desember 2023, sedangkan pengumuman hasil seleksi pada 29 Desember 2024," kata Khasanudin.

Baca juga: Petani Kendal Bongkar Keuntungan Budidaya Nila Salin, Cepat Besar

Dia mengatakan, syarat mendaftar sebagai anggota KPPS adalah:

  • warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • dan Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Daftar Caleg DCT DPR RI Dapil Jateng 1 Semarang, Kendal, Kota Salatiga, Kota Semarang

Khasanudin mengatakan, persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Desa/Kelurahan masing-masing," ujarnya. (*)

Baca juga: 5 Mayat di Kampus Unpri Medan Dipastikan Cadaver, Polisi Masih Lanjutkan Penyelidikan. Ini Alasannya

Baca juga: Pemerintah Izinkan ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru, Layanan Publik Dijamin Aman

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved