Pilpres 2024
Tabloid Indonesia Maju Prabowo Gibran Beredar di Pasar Magelang, Bawaslu Amankan 800 Eksemplar
Tabloid bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di Kabupaten Magelang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Tabloid bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di Kabupaten Magelang.
Tabloid yang digolongkan kampanye ini berisi artikel terkait kelebihan dan pujian kepada pasangan calon tersebut.
Total, ada 800 eksemplar tabloid yang diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang.
Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran terkait penyebaran tabloid tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh mengatakan, tabloid itu disebarluaskan relawan yang menamakan diri Alap-Alap Jokowi.
Baca juga: Mantan Bupati Brebes Idza Priyanti Dilaporkan ke Bawaslu, Catut Foto ASN untuk Baliho Kampanye Caleg
Tabloid ini dibagikan kepada para pedagang pasar serta warga di sekitar pasar tradisional di Kecamatan Bandongan, Secang, Kaliangkrik, Sawangan, dan Mungkid.
"Sampai siang ini, kami dititipi 800-an eksemplar tabloid atau bahan kampanye tersebut yang ada di Bandongan, Secang, di Kaliangkrik, di Sawangan, dan di Mungkid," kata Habib Shaleh, Rabu (6/12/2023), dikutip dari Tribunjogja.
Habib mengatakan, penyitaan itu dilakukan lantaran penyebaran tabloid berjudul Indonesia Maju tersebut digolongkan sebagai bentuk kampanye.
Sehingga, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.
Menurutnya, penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai salah satu syarat mengadakan kegiatan kampanye.
"Kalau kemudian kami sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti aturan kampanye, yakni apa? Harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang, tidak ada pengajuan STTP," tuturnya.
Baca juga: Motor Dibakar dan Kaca Rumah Pecah akibat Bentrok Massa di Muntilan Magelang, Begini Kronologinya
Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon.
Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.
"Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit. Jadi, ini tidak termasuk produk jurnalistik. Jadi, lebih kepada semacam iklan, branding," jelasnya.
Dia mengatakan, penyebar tabloid berasal dari luar wilayah Magelang.
tabloid indonesia maju
prabowo gibran
tabloid prabowo gibran
Pilpres 2024
bawaslu kabupaten magelang
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.