Pilpres 2024

Tabloid Indonesia Maju Prabowo Gibran Beredar di Pasar Magelang, Bawaslu Amankan 800 Eksemplar

Tabloid bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di Kabupaten Magelang.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Tabloid bertuliskan 'Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran' ditemukan beredari di Solo. Rabu (6/12/2023), tabloid tersebut juga ditemukan beredar di Kabupaten Magelang. Bawaslu Kabupaten Magelang mengamankan setidaknya 800 eksemplar tabloid tersebut untuk didalami dugaan pelanggaran di dalamnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Tabloid bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di Kabupaten Magelang.

Tabloid yang digolongkan kampanye ini berisi artikel terkait kelebihan dan pujian kepada pasangan calon tersebut.

Total, ada 800 eksemplar tabloid yang diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang.

Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran terkait penyebaran tabloid tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh mengatakan, tabloid itu disebarluaskan relawan yang menamakan diri Alap-Alap Jokowi.

Baca juga: Mantan Bupati Brebes Idza Priyanti Dilaporkan ke Bawaslu, Catut Foto ASN untuk Baliho Kampanye Caleg

Tabloid ini dibagikan kepada para pedagang pasar serta warga di sekitar pasar tradisional di Kecamatan Bandongan, Secang, Kaliangkrik, Sawangan, dan Mungkid.

"Sampai siang ini, kami dititipi 800-an eksemplar tabloid atau bahan kampanye tersebut yang ada di Bandongan, Secang, di Kaliangkrik, di Sawangan, dan di Mungkid," kata Habib Shaleh, Rabu (6/12/2023), dikutip dari Tribunjogja.

Habib mengatakan, penyitaan itu dilakukan lantaran penyebaran tabloid berjudul Indonesia Maju tersebut digolongkan sebagai bentuk kampanye.

Sehingga, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.

Menurutnya, penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai salah satu syarat mengadakan kegiatan kampanye.

"Kalau kemudian kami sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti aturan kampanye, yakni apa? Harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang, tidak ada pengajuan STTP," tuturnya.

Baca juga: Motor Dibakar dan Kaca Rumah Pecah akibat Bentrok Massa di Muntilan Magelang, Begini Kronologinya

Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon.

Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.

"Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit. Jadi, ini tidak termasuk produk jurnalistik. Jadi, lebih kepada semacam iklan, branding," jelasnya.

Dia mengatakan, penyebar tabloid berasal dari luar wilayah Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved