Pilpres 2024
Perludem Komentari Gibran Kampanye Bagi-bagi Susu, Bukan Politik Uang
Titi menilai bahwa bagi-bagi susu itu tidak serta merta bisa disebut sebagai politik uang atau melanggar kampanye.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini pun direspons Perludem.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, kampanye bagi-bagi susu diperbolehkan asal disertai pembahasan programatik.
Titi menilai bahwa bagi-bagi susu itu tidak serta merta bisa disebut sebagai politik uang atau melanggar kampanye.
Baca juga: Gibran Butuh Waktu Dua Hari untuk Tentukan UMK Surakarta
Hal itu bisa dimaknai sebagai fasilitasi kampanye.
Fasilitas kampanye terdapat pada Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.
Namun demikian, lanjutnya, aktivitas ini bisa jadi masalah ketika bagi-bagi barang tapi tidak menyebut itu sebagai kampanye.
Atau ketika bagi-bagi, tapi tidak ada dialektika, dialog, diskursus, pembahasan program visi misi.
Baca juga: Tunjukkan Ijazah Asli, Cawapres Gibran Rakabuming Raka Bawa Bukti Lulusan Perguruan Tinggi Singapura
"Atau pembahasan yang bersifat programatik.
Jadi hanya ritual seolah-olah berhubungan dengan pemilih itu soal membagi-bagi barang," kata Titi ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, sebagai bagian dari pendidikan politik yang dilakukan secara bertanggung jawab.
Baca juga: Gibran tak Kunjung Dipecat PDIP Ada Apa? Ini Dugaannya
"Harusnya susu dan buku itu complementary saja, pelengkap, dari yang utama yaitu politik gagasan.
Yang ditawarkan dialog yang dilakukan," lanjutnya.
Menurutnya, sebuah kekeliruan jika perilaku satu arah memberi dan pemilih hanya menerima.
"Itu yang tidak konstruktif bagaimana kampanye itu harus dilakukan sebagai aktivitas peserta pemilu, yang merupakan bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab," tegasnya.
Baca juga: Sekjen Gerindra Yakin Prabowo-Gibran Bisa Rebut Suara di Jateng
Bagi-bagi Susu
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.