Senin, 4 Mei 2026

Pilpres 2024

Format Debat Pilpres Ideal Menurut Wapres Maruf Amin

Menurutnya, harus ada sesi khusus dari masing-masing capres dan cawapres untuk mengungkapkan pemikirannya.

Tayang:
BPMI Setwapres
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Maruf Amin. Polemik debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 membuat Wakil Presiden Maruf Amin buka suara. Ia mengungkapkan format debat capres dan cawapres di pilpres yang ideal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polemik debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 membuat Wakil Presiden Maruf Amin buka suara.

Ia mengungkapkan format debat capres dan cawapres di pilpres yang ideal.

Menurutnya, harus ada sesi khusus dari masing-masing capres dan cawapres untuk mengungkapkan pemikirannya.

Baca juga: Timnas Amin Ngotot Tetap Ada Debat Terpisah Cawapres

Sesi bersama-sama juga penting untuk menguji kekompakan capres dan cawapres.

Maruf pun mengungkap pengalamannya dalam debat capres-cawapres pada pilpres 2019 lalu.

"Kalau dulu pengalaman saya, ada yang bareng capres dengan cawapres, ada yang capres sendiri tanpa didampingi wapres, ada yang wapres sendiri tanpa didampingi capres.

Itu saya kira dulu begitu.

Mestinya seperti itu," kata Ma'ruf dikutip Tribun dari kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa (5/12/2023).

Ia melanjutkan, jika sesi debat ada lima kali, bisa dilakukan dengan format khusus capres dua kali, wapres dua kali, dan sesi bersama satu kali.

"Kalau misalnya tiga (kali) capres dua (kali) cawapres.

Mestinya dua (kali) capres sendiri, dua (kali) wapres sendiri, satu bareng capres dengan wapres misalnya.

Itu mungkin lebih elok ya," ujarnya.

Ma'ruf memandang debat khusus cawapres sendiri tanpa didampingi capres sendiri adalah untuk mengukur kemampuan dan pemahaman cawapres dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada.

Apabila dalam debat cawapres dilakukan dengan didampingi capres, maka nantinya cawapres tersebut bisa dibantu capres dalam menjalani debat.

Baca juga: Pasangan Capres-cawapres Bakal Ikuti 5 Kali Debat, Tak Boleh Diwakilkan. Berikut Jadwalnya

"Kalau sendiri itu artinya untuk mengukur kemampuan wapres itu menguasai persoalan-persoalan yang akan dihadapi.

Bisa nggak?

Paham nggak apa yang akan dihadapi itu?

Itu kalau sendiri.

Kalau didampingi itu kan nanti bisa di-support," kata dia.

Berdasarkan pengalamannya pada Pilpres 2019 lalu, kata dia, tidak ada perdebatan di publik sebelum debat Pilpres dilaksanakan.

Menurutnya, hal yang menimbulkan polemik terkait format debat cawapres kali ini adalah adanya wacana debat cawapres dilaksanakan dengan didampingi capres.

Baca juga: Alasan Pasangan Ganjar-Mahfud Gelar Simulasi Debat Capres 2024: Karena Ada 3 Pasang Calon

Namun demikian, menurut Undang-Undang, kata dia, debat para paslon tetap harus diadakan untuk capres sebanyak tiga kali dan dua kali untuk cawapres.

Apabila debat tersebut dihilangkan, kata dia, maka akan menyalahi undang-undang.

"Hanya memang nanti caranya bagaimana waktu tiga (kali) capres itu seperti apa, dan dua (kali) cawapres itu seperti apa," kata dia. 

"Itu tergantung nanti kesepakatan.

Saya dengar belum final.

Jadi tergantung kesepakatan dari para capres dan cawapres, calon-calon yang nanti akan berdebat," sambung dia.

Format Debat

Baca juga: KPU Setujui Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Rincian Tata Letaknya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membahas debat capres cawapres dengan tim pasangan calon pada Rabu (6/12/2023).

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (5/12/2023).

"Rencana rapat lanjutan Rabu 6 Desember 2024, siang.

Nanti kita komunikasikan dengan tim paslon," kata Hasyim.

Adapun pembahasan nanti meliputi format debat dan tema debat, panelis, dan moderator. 

Ini merupakan kali kedua KPU melakukan diskusi dengan tim pasangan calon membahas debat capres cawapres setelah sebelumnya juga dilangsungkan di Kantor KPU RI pada Rabu (29/11/2023). 

Diskusi ini merupakan sarana bagi KPU menyampaikan ihwal format debat capres cawapres kepada tim masing-masing pasangan calon yang sebelumnya sudah dibahas KPU bersama para ahli. 

Baca juga: Tak Lagi Digembok, Kotak Suara Pemilu 2024 akan Dikunci Menggunakan Kabel Ties Berlogo KPU

Dalam kesempatan diskusi ini para tim pasangan calon dapat memberikan saran dan masukan terkait format debat.

Jadwal Debat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi ihwal debat bakal berlangsung pada 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB.

"Iya benar, rencananya demikian," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024.

Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

  •  Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
  • Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
  • Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
  • Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
  • Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:

  • 12 Desember 2023
  • 22 Desember 2023
  • 7 Januari 2023
  • 21 Januari 2024
  • 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator.

Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Gita Irawan/Tribunnews.com).

Baca juga: Gibran Cium Tangan Megawati, Kaesang Diantar untuk Sungkem saat Bertemu di KPU RI

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved