Pilpres 2024

Pasangan Capres-cawapres Bakal Ikuti 5 Kali Debat, Tak Boleh Diwakilkan. Berikut Jadwalnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut capres dan cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

KPU menjadwalkan ada lima kali debat yang akan diikuti pasangan calon selama periode kampanye.

Anggota KPU RI Augus Mellaz mengungkapkan, debat capres-cawapres itu akan berlangsung 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Mellaz mengatakan, kelima debat itu akan berlangsung di Jakarta.

"Debat akan dilaksanakan lima kali dan berlangsung di Jakarta," jelasnya, Rabu (29/11/2023) malam.

Baca juga: Alasan Pasangan Ganjar-Mahfud Gelar Simulasi Debat Capres 2024: Karena Ada 3 Pasang Calon

Setiap debat akan dilaksanakan dalam enam segmen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator yakni, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu moderator.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, debat capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain.

Baca juga: Belum Boleh Gelar Rapat Umum, Capres Diimbau Tak Hadiri Konser dan Pengajian Akbar di Jateng

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ini Hasilnya.

Baca juga: Adu Banteng Jupiter MX dan Honda Beat di Colomadu Karanganyar, Dua Remaja Tewas

Baca juga: Lima Kantor Desa di Sambungmacan Sragen Diteror Bunga Sajen, Berisi Kantil hingga Beras Kuning

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved