Pilpres 2024

Belum Boleh Gelar Rapat Umum, Capres Diimbau Tak Hadiri Konser dan Pengajian Akbar di Jateng

Bawaslu Jateng mewanti-wanti agar penyelenggara konser musik atau pengajian akbar tak menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/NAINOA SHIZURU
Ilustrasi konser musik. Bawaslu Jawa Tengah meminta penyelenggara konser musik atau pengajian akbar tak menghadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden agar tak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye yang justru dapat menjerat capres cawapres tersebut melakukan pelanggaran pidana pemilu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mewanti-wanti agar penyelenggara acara besar, semisal konser musik atau pengajian akbar, tak menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dikhawatirkan, acara tersebut akan menjadi ajang kampanye yang justru dapat membuat pasangan capres-cawapres tersebut terjerat pidana pemilu.

"Kita enggak menolak adanya konser musik, pengajian, itu tidak, tapi karena ini sudah masa kampanye, jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal, itu merupakan pidana pemilu," pesan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Kampanye Pemilu Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Permohonan Cuti dari Kepala Daerah

Husain mengatakan, meski telah memasuki masa kampanye, kegiatan rapat umum yang melibatkan lebih dari seribu massa kampanye baru diperbolehkan digelar pada 21 hari sebelum masa tenang.

"Takutnya, itu (konser dan pengajian) adalah kegiatan yang dilakukan rapat umum, itukan belum bisa dilakukan pada tanggal-tanggal ini."

"Contohnya, ada pengajian akbar, konser musik, itu kita harapkan, kita intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa jangan sampai ada ajakan atau pun alat peraga yang terpasang di situ," kata Husain.

Tak hanya kegiatan rapat terbuka, saat ini, pihaknya juga melarang kampanye melalui iklan di media massa, baik media cetak maupun elektronik.

"Jadi, kampanye di luar itu adalah kampanye rapat umum dan iklan di media cetak atau elektronik, itu yang jangan sampai terjadi," tegasnya.

Baca juga: Mantan Bupati Brebes Idza Priyanti Dilaporkan ke Bawaslu, Catut Foto ASN untuk Baliho Kampanye Caleg

Husain kemudian menambahkan sejumlah larangan lain selama masa tahapan kampanye.

Di antaranya, praktik politik uang dan berita hoaks atau ujaran kebencian, baik melalui alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau media sosial.

"Itu juga antisipasi. Kita membuat gugus tugas bersama Kominfo untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terutama di media sosial," imbuhnya.

Tak kalah penting, Bawaslu melarang penggunaan bahan kampanye semisal poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga pakaian yang dibagikan publik melebihi Rp100.000 per item.

"Kita berharap, peserta pemilu itu dapat berkampanye secara damai, tertib, dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," ujarnya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Jateng Larang Kampanye di Konser Musik dan Pengajian Akbar".

Baca juga: Warga Talok Tegal Tewas dalam Kontak Senjata TNI dan KKB di Papua: Pekerja Pembangunan Puskesmas

Baca juga: Dugaan Warga Puri Asri Comal Pemalang Dibunuh Menguat, Saksi Lihat Bercak Darah di Kasur dan Lantai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved