Berita Jateng

Karyawan yang Bunuh Bos di Semarang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Mata MH berkaca-kaca usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ardhika Wisnu pada persidangan online

Rahdyan Trijoko/Tribun Jateng
JPU bacakan tuntutan MH terdakwa pembunuh bos galon di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Pembunuh bos galon Tembalang MH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (5/12/2023).

Mata MH berkaca-kaca usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ardhika Wisnu pada persidangan online.

Pria akrab disapa Dhika ini menuturkan perkara itu merupakan perkara yang viral. Perbuatan perkara itu dilakukan oleh seorang karyawan terhadap bosnya.


"Dilakukan dengan cara pembunuhan dan disertai mutilasi. Ada barang-barang yang diambil," tuturnya.


Menurutnya, sesuai fakta persidangan, MH dituntut pidana selama seumur hidup. Penjatuhan tuntutan berdasarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa. 

Baca juga: Masjid di Kejiwan Wonosobo Tertimpa Longsor Setelah Jemaah Salat Asar, Tembok Jebol


"Kami melihat dampak yang ditimbulkan dari keluarga korban Irwan Hutagalung. Tuntutan itu layak dan setimpal," ujarnya.


Ia mengatakan Husen dijerat didakwa subsideritas, dimana dakwaan primer pasal 340 KUHP, dakwaan subsidair pasal 339 KUHP dan dakwaan lebih subsidair 338 KUHP. Namun saat tuntutan yang terbukti dakwaan subsidair pasal 339 KUHP.


"Pasal itu mencakup pembunuhan yang disertai tindak pidana lain  yaitu pencurian. Karena terdakwa mengambil uang sebanyak Rp 7 juta, perhiasan, dan sepeda motor yang digunakan untuk pulang kampung," imbuhnya. 


Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Guntur Khrisna Adi Saputro menuturkan terdakwa merasa sedih ketika mendengar tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU. Terdakwa juga merasa kecewa atas tuntutan itu.


"Faktanya di persidangan seperti itu. Nanti ada hak-hak tertentu dari terdakwa yang kami gunakan," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil.

Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi Bankeu Provinsi Jalan Terus, Polda Jateng Gandeng KPK dan Bawaslu


Ia akan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap terdakwa.  Pihaknya akan mempelajari terlebih tuntutan JPU.


Terpisah terdakwa MH hanya pasrah usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat ditanya apakah sedih MH hanya menjawab tidak masalah.


"Ya menyesal atas perbuatan saya," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved