Berita Jateng
Rekor! 12 Kali Dipenjara Tidak Kapok, Pria Asal Banjarnegara Ditangkap Lagi karena Mencuri
Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - TR (43) asal Banjarnegara untuk kesekian kalinya harus mendekam di penjara lantaran kasus pencurian HP.
12 kali masuk penjara tidak membuatnya kapok melakukan aksi pencurian HP kembali.
Kali ini, Ristoyo tertangkap setelah kedapatan mencuri beberapa HP di tempat kerumunan.
Ristoyo melancarkan aksinya dibantu oleh 4 temannya yang saat ini masih DPO.
Kejadian bermula saat tersangka mendengar adanya acara kesenian Topeng Ireng di Dusun Begulon, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (21/10/2023) sekira pkl 23.00 WIB.
Baca juga: RT dan RW di Kebumen Dapat Ajukan Bantuan 200-400 Sak Semen ke Pemkab, Ini Alurnya
Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.
Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.
"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.
Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.
"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.
Baca juga: Terobosan Perdes Perlindungan TKI, Pemkab Wonosobo Ingin Buruh Migran di Desa Bisa Terlindungi
Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas Kepolisian yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.
Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.
Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.