Berita Jateng
Peredaran Uang Palsu Terungkap di Salatiga, Ternyata Dikirim Via Ekspedisi dari Purwokerto
AS ditangkap seusai mengirimkan uang palsu melalui tempat jasa pengiriman paket kilat di wilayah Purwokerto, Banyumas pada Selasa (28/11/2023).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pelaku pengiriman uang palsu, AS (37).
AS ditangkap seusai mengirimkan uang palsu melalui tempat jasa pengiriman paket kilat di wilayah Purwokerto, Banyumas pada Selasa (28/11/2023).
Dia mengaku sudah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar pulau Jawa.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan peredaran uang palsu pada Kamis (2/11/2023) lalu di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor, Kota Salatiga dengan tersangka DA Bin S.
“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, kami mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Pelaku kemudian kami tangkap dan kami interogasi di lokasi,” kata AKP M Arifin kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Kepala Dinas Gadungan Beraksi di Semarang, Tabungan Rp110 Juta Milik Warga Rembang Ludes
Enam paket yang akan dikirimkan tersebut langsung diamankan polisi.
Selain itu, lanjut Kasatreskrim, polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Graha Timur, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dari sana, didapati barang bukti yang diduga uang palsu berupa 1.347 lembar uang pecahan Rp 100.000, 590 lembar uang pecahan Rp 50.000.
Terdapat juga lembaran uang palsu yang belum dipotong sebanyak 110 lembar yang masing-masing terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Baca juga: Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri
“Selain itu, kami mengamankan tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan satu pack alat ruas eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang. Tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp 50 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.