Berita Wonosobo
Pemuda Lajang di Wonosobo Tega Cabuli Balita Anak Tetangga
Warga Kecamatan Wonosobo berinisial FUR (25) tega melakukan perbuatan bejat terhadap balita berumur 4 tahun.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Warga Kecamatan Wonosobo berinisial FUR (25) tega melakukan perbuatan bejat terhadap balita berumur 4 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban dengan tangannya. Bukan hanya sekali, sebelumnya pelaku melakukan hal yang sama kepada korban.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya.
Pelaku menarik korban ke sebuah gang sepi dan menurunkan celana korban hingga terjadilah tindakan cabul kepada korban.
Baca juga: Lima Kantor Desa di Sambungmacan Sragen Diteror Bunga Sajen, Berisi Kantil hingga Beras Kuning
"Pengakuan tersangka bahwa awal mulanya ingin bersetubuh dengan korban, tapi di gang tidak memungkinkan jadi memasukan jarinya ke alat kelamin anak itu," ujarnya.
Korban lantas menceritakan hal yang dialaminya kepada neneknya.
Orang tua korban yang turut mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polres Wonosobo.
"Setelah mendapat informasi kita bawa ke rumah sakit. Dari hasil visum ditemukan ada luka di area kemaluan korban," terangnya.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai alat bukti.
Baca juga: Gudang Tambal Ban di Tritih Kulon Cilacap Terbakar
Keseharian pelaku sebagai buruh, berstatus lajang dan masih tetangga korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tandasnya. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.