Berita Jateng
Caleg Gak Usah Khawatir, 7 Rumah Sakit Pemprov Siap Tampung Caleg Gangguan Jiwa Jika Kalah
Adapun sejumlah RS itu meliputi RSUD Dr Moewardi Solo, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara dan RSUD Tugurejo Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG, - Pemprov Jateng nyatakan siap menangani calon legislatif (caleg) yang mengalami gangguan jiwa.
Bahkan 7 rumah sakit (RS) juga telah disiapkan jika ada caleg yang mengalami permasalahan kejiwaan.
Beberapa RS yang dipersiapkan adalah RS yang ada di bawah kewenagan Pemprov Jateng.
Adapun sejumlah RS itu meliputi RSUD Dr Moewardi Solo, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara dan RSUD Tugurejo Semarang.
Selain 4 RSUD, Pemprov Jateng juga menyiapkan RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang dan RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten.
Baca juga: Terus Gencar Promosikan Wisata, Pemkab Wonosobo Luncurkan Aplikasi WOTIC, Apa Itu?
Dikatakan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Jateng, Elhamangto Zuhdan, persiapan yang dilakukan bukan hanya untuk caleg.
Masyarakat yang terindikasi alami gangguan jiwa juga bisa dirawat di beberapa RS tersebut.
Ia berujar meski demikian, jikanada caleg gagal dan mengalami gangguan psikis beberapa RS siap menerima untuk perawatan.
"Sebenarnya bukan dikhususkan untuk caleg, tapi kalau ada caleg dan terdiagnosis mengalami gangguan jiwa, 7 RS tersebut siap melakukan perawatan," katanya, Jumat (24/11).
Dipaparkannya, sejumlah RS tersebut memiliki ruangan dengan jumlah tempat tidur berbeda-beda untuk menganani pasien yang mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Kebumen Punya 57,5 Km Garis Pantai, 1200 Bibit Mangrove Ditanam Untuk Cegah Bencana
Walaupun memiliki kapasitas berbeda, tapi Zuhdan memastikan RS tersebut siap menerima pasien.
Fasilitas hingga lingkungan juga telah di disesuaikan dengan kebutuhan pasien gangguan jiwa.
"Sarana prasarana hingga dokter spesialis kejiwaan kami pastikan maksimal. Jadi beberapa RS tersebut siap menangani kalau ada caleg yang mengalami gangguan jiwa," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.