Pilpres 2024
Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN: Bawaslu Harus Tindak Tegas
Peneliti BRIN menilai jika deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa pada Prabowo-Gibran terbukti, hal tersebut masuk dalam bentuk pelanggaran berat.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Dugaan adanya deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa waktu lalu masih menjadi polemik di masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Pemanggilan itu bertujuan untuk menilai terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut. Sebab, acara itu dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang sesuai peraturan perundang-undangan dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres. "Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2022).
Penanganan kasus ini sendiri telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
"Ini masih dalam proses kajian dan sudah kami teruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran informasi terhadap kejadian di silaturahmi desa," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak, Kamis (23/11/2023).Hal itu dilakukan lantaran saat acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) itu diawasi langsung oleh pengawas tingkat kecamatan dan kota.
Sementara itu posisi Bawaslu RI dalam pengusutan kasus ini adalah melakukan kontrol atau supervisi.
Baca juga: Bawaslu DKI Usut Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa Dukung Gibran di Pilpres 2024
Bawaslu harus tegas
Sementara itu, PENELITI senior BRIN Lili Romli menilai, jika terbukti, deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat.
“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas jika ada kegiatan yang telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu.
Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.
"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," tambahnya.
Menurutnya, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.
"Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu "masuk angin", diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak," tegasnya.
Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," pungkasnya.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.